Kemnaker Tegaskan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Hak Dasar Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak mendasar bagi pekerja atau buruh yang wajib dipenuhi negara.
Penegasan tersebut disampaikan Dirjen Haiyani saat menyampaikan sambutan pada focus group discussion (FGD) bertajuk 'Upaya dan Strategi Perlindungan Terhadap Pekerja/Buruh Melalui Jamsostek Sesuai SJSN' secara virtual, Kamis (30/6).
"Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, ketika pekerja atau buruh tersebut mengalami kecelakaan atau sakit dalam bekerja dapat terjamin," tegasnya.
Dirjen Haiyani mengungkapkan saat ini kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan belum dirasakan secara menyeluruh oleh pekerja atau buruh.
Kondisi tersebut menjadi tugas besar dari pemerintah untuk memberikan perlindungan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja atau buruh.
"Kami mendorong seluruh perusahaan, pengawas ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk bersama-sama meningkatkan perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja atau buruh," pintanya.
Melalui kegiatan seperti FGD, kata Dirjen Haiyani, terjalin komunikasi yang dilakukan secara timbal balik antara pemerintah dengan pengusaha untuk bersama-sama meningkatkan perlindungan kepada pekerja atau buruh.
"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan perlindungan bagi seluruh pekerja atau buruh," tegas Dirjen Haiyani kembali. (mrk/jpnn)