Kemnakertrans Proses 360 Ribu Bidang Tanah Transmigran
Kamis, 21 November 2013 – 12:06 WIB
Untuk meminimalisai konflik di kawasan transmigrasi, Kemnakertrans mewajibkan kepada pemerintah daerah agar menyediakan lahan-lahan transmigrasi yang memenuhi kriteria 2C (Clear and Clean) dan 4 L (Layak huni, layak, layak berkembang, layak usaha, dan layak lingkungan).(hms/jpnn)