KEN Usulkan Tax Amnesti dan Konversi
Kamis, 31 Maret 2011 – 09:58 WIB
Sementara itu, terkait kasus pajak Asian Agri, Aviliani mengatakan, polemik pajak seperti Asian Agri seharusnya dilakukan di ranah perdata karena pemidanaan dapat berimbas pada multi player efek diantaranya suplier yang menjauhi dan berujung pada kurangnya pemasukan negara. Bahkan sebelum kasus ini bergulir ke persidangan, Aviliani menegaskan seharusnya terjadi pembicaraan antara perusahaan terkait dengan pemerintah untuk membicarakan titik temu. "Itu bukan kejahatan. Kasus seperti ini seharusnya diselesaikan secara baik," pungkasnya.
Senada dengan Aviliani, Pengamat Perpajakan Darussalam menyebutkan bahwa rancangan pembuatan undang-undang mengenai pajak didesain sedemikian rupa bukan untuk memenjarakan melainkan untuk memberi pemasukan kepada negara.
"Undang-undangnya diarahkan untuk kepentingan negara. Undang-undang pajak bukan untuk memenjarakan orang selama sengketa interpretasi. Ranah Pidana adalah ultimatum remedium atau langkah terakhir," terang Darussalam secara terpisah. "Sengketa pajak selama tidak terjadi pemalsuan, merupakan perdata," tegasnya.