Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank

Sabtu, 22 September 2018 – 20:22 WIB
Kena e-Tilang Tak Perlu Sidang, Bisa Langsung Bayar ke Bank - JPNN.COM
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu terobosan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara adalah penerapan tilang elektronik (e-Tilang).

Sistem ini akan diuji coba pada Oktober mendatang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem ini hanya memanfaatkan kamera CCTV canggih dan screenshot untuk melacak pelanggar.

Nantinya, pelanggar yang terekam e-Tilang tak perlu lagi ribet mengurus sidang atau disita SIM, STNK hingga kendaraan.

Pelanggar nanti akan mendapat pemberitahuan secara langsung atau melalui telepon dan email.

“Data pelanggar langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya. Ada empat petugas TMC yang akan melakukan verifikasi terkait apa pelanggarannya, kemudian diterbitkan bukti tilang dan dikirimkan ke pelanggar,” terang Yusuf, Sabtu (22/9).

Kemudian, pelanggar diwajibkan membayar denda ke rekening Bank BRI dengan batas waktu 14 hari. Apabila tidak melakukan pembayaran surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.

"Bayar di bank, kemudian disampaikan ke Polri melalui SMS, WA atau email. Makanya, kami informasikan kepada pemilik mobil untuk mencantumkan alamat email maupun handphone supaya memudahkan. Ke rekening BRI. Langsung rekening negara. Masuk kas negara, bukan kas Lantas Polda," katanya.

Salah satu terobosan yang dilakukan Polda Metro Jaya untuk meningkatkan kesadaran pengendara adalah penerapan tilang elektronik (e-Tilang).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News