Kena Garuk, Sejumlah WNA Goda Petugas dengan Uang, Ini Penampakan Mereka
Kamis, 07 Mei 2015 – 05:51 WIB
’’Yang kami takutkan, bisa jadi mereka komplotan pelaku kriminal. Sebab, beberapa waktu lalu, kami juga mendapati WNA yang membobol ATM, mengendalikan judi online, dan lain-lain,’’ ungkapnya.
Sebanyak 22 WNA tersebut diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 pasal 71 tentang Keimigrasian dengan sanksi yang tertera pada pasal 75, yakni diberi tindakan administrasi dan pendeportasian. (eja/JPNN/c20/diq)