Kenaikan Cukai Picu Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Terus Tingkatkan Pengawasan
Oleh karena itu, untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal melalui operasi Gempur Rokok Ilegal.
Berdasarkan catatan Bea Cukai, Operasi Gempur Rokok Ilegal pada periode 2018-2022 terus mengalami peningkatan jumlah penindakan, sedangkan jumlah barang hasil penindakan (BPH) cenderung menurun setiap tahunnya.
"Tahun 2020, jumlah penindakan berjumlah 9.018 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 662 miliar. Tahun 2021 jumlah penindakan naik menjadi 13.125 dengan kerugian negara mencapai Rp 293 miliar. Sedangkan di tahun 2022 hingga saat ini total penindakan meningkat menjadi 18.659 dengan total kerugian negara mencapai Rp 407 miliar," terang Nirwala.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan rokok ilegal memerlukan kerja sama banyak pihak, baik pemerintah maupun masyarakat.
"Diharapkan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha sehingga dapat menciptakan keadilan dan keseimbangan," terang dia.
Terpisah, Sekjen GAPPRI Willem Petrus Riwu mengatakan, pemberantasan rokok ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan Ditjen Bea Cukai.
Menurutnya, struktur peredaran rokok ilegal saat ini sudah sangat kuat.
"Usul kami cara memberantas rokok ilegal yang aman jangan menaikkan tarif cukai terlalu tinggi agar perbedaan harga tidak terlalu besar antara rokok legal dan ilegal," ucapnya.(chi/jpnn)