Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan
Selasa, 27 Oktober 2009 – 20:26 WIB
Arif mengatakan pemerintah telah melakukan pengkhianatan konstitusi jika rencana kenaikan gaji tetap dipaksakan dan DPR melegitimasi. Alasannya, UU 45 mengamanatkan anggaran negara dikelola secara transparan dan akuntabel dalam rangka sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Lebih jauh Arif menjelaskan, dalam UU 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 mengatur keuangan negara dikelola secara transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan.