Kenaikan Gaji Pejabat Tidak Berkeadilan
Selasa, 27 Oktober 2009 – 20:26 WIB
Sebelumnya, Deputi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN/RB) bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur, Ramli Naibaho mengatakan gaji para pejabat negara yang diatur dalam UU 43 Tahun 1999.
Usulan kenaikan kenaikan gaji ini berlaku untuk semua pejabat negara seperti menteri, pimpinan DPR/MPR, dan hakim. "Instrumennya sudah ada, seperti kriteria dan pembobotan kerja serta tanggung jawab. Jadi setiap pejabat negara akan berbeda prosentase kenaikannya," kata Ramli.(awa)