Kenaikan PPN 12 Persen Dikhawatirkan Memicu Pengurangan Tenaga Kerja
Rabu, 04 Desember 2024 – 19:57 WIB
Dalam draf aturan Permenkes tersebut, Pemerintah memaksa melakukan penyeragaman kemasan, dengan semakin mempersulit konsumen untuk membedakan antara rokok legal dan ilegal.
Kebijakan nonfiskal tersebut dapat mendorong pertumbuhan rokok ilegal yang mengancam keberlangsungan industri di tengah situasi ekonomi yang belum stabil.
Baca Juga:
Kebijakan lain, seperti rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak langsung pada pekerja di sektor tembakau.
Ke depannya, peraturan yang disusun perlu didukung oleh kajian yang objektif, komprehensif, dan inklusif, dengan dukungan data yang sesuai, lengkap, dan transparan. (dil/jpnn)