Kenal di Facebook, Pacaran, Janji Dinikahi, Eh...Lapor Polisi
jpnn.com - DEMAK - Polisi membekuk Nur Iksan, 30, warga Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Dia ditangkap petugas Kamis (27/8) setelah melakukan penipuan terhadap MS, 48, warga Dusun Karangdinoyo, Desa/Kecamatan Kepung. Motor beserta HP milik MS raib digadaikan tersangka.
Kasihumas Polsek Kepung Aiptu Tri Laksana menerangkan penipuan dilakukan Iksan kepada MS awal Juli 2015. Saat itu MS berkenalan dengan Iksan lewat jejaring sosial facebook.
Setelah beberapa hari chatting akhirnya mereka akrab dan bertukar nomor ponsel sehingga akhirnya pacaran. Kemudian Rabu (15/7) mereka bertemu di rumah MS. “Saat itu tersangka janji akan menikahinya,” terang Tri.
Mendapatkan janji itu, cinta MS kepada Iksan semakin besar walaupun mereka menjalani hubungan jarak jauh. Saking percayanya MS kepada Iksan dia lantas bertukar dua ponselnya merek Black Berry dan Asia Fone dengan ponsel Iksan merek Cross dan Nexian.
Tak hanya itu, Iksan juga dipinjami Yamaha Mio Soul untuk pulang ke Demak sebentar. "Ternyata bukannya dibawa pulang, motor dan ponsel malah digadaikan,” ujar Tri.
Motor digadaikan ke daerah Jombang dengan harga Rp 2 juta. Sedangkan ponsel blackberry milik korban digadaikan juga digadaikan di Jombang seharga Rp 500 ribu.
MS mulai curiga bahwa motor dan HP-nya dibawa kabur ketika korban sudah sulit dihubungi dan membatalkan rencana pernikahan itu. Merasa ditipu akhirnya MS melaporkan Iksan ke Polsek Kepung. Sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.