Kenal Pria Berkepala Plontos Ini? Perbuatan Biadabnya di Kamar Mandi Masjid Terungkap
Sabtu, 21 Mei 2022 – 06:00 WIB
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah helai baju berwarna merah bertuliskan GUGEL, satu helai celana panjang berwana biru bergambarkan roket, satu helai baju polo berwarna merah muda, satu helai celana pendek berwarna coklat.
"Satu helai baju berwarna hijau, satu helai celana panjanh warna abu-abu bermotif kotak-kotak, satu helai celana dalam warna hijau muda," sebut AKBP Hamid.
Atas perbuatannya ini, tersangka L pun dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya lima sampai maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ang/mar1/radarlampung)