Kenapa sih Merdeka Belajar Dijadikan Merek Dagang? Heran deh
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Mendikbud Nadiem Makarim untuk membatalkan penggunaan istilah Merdeka Belajar di berbagai Program Kemendikbud dan mencabut SE No. 1 / 2020 serta Permendikbud No. 22/2020.
Desakan ini menurut Sekjen FSGI Heru Purnomo lantaran melihat dampak yang terjadi imbas dijadikannya jargon Merdeka Belajar sebagai merek dagang PT Sekolah Cikal milik Najeela Shihab.
"Berdasarkan dampak-dampak yang sudah dianalisis FSGI, di antaranya adalah pendidikan akan berpotensi menjadi komoditas sehingga menciderai Konstitusi Republik Indonesia. Khususnya dalam pemenuhan hak-hak dasar atas pendidikan maka FSGI mendesak Kemendikbud tidak lagi menggunakan jargon Merdeka Belajar dalam setiap program pendidikannya," kata Heru dalam diskusi daring yang diselenggarakan FSGI, Minggu (19/7).
Pada kesempatan sama, Ketua Dewan Pengawas FSGI Retno Listyani mengatakan, bisa saja jargon Merdeka Belajar tetap digunakan.
Asalkan Kemendikbud bisa membuktikan Merdeka Belajar yang dipakai misalnya adalah milik Ki Hadjar Dewantara. Bukan Merdeka Belajar milik Sekolah Cikal.
"Kenapa sih Sekolah Cikal menjadikan Merdeka Belajar sebagai merek dagang?. Keturunan Ki Hadjar Dewantara saja enggak berniat mendaftarkan jadi hak paten atau merek dagang," kritiknya.
Retno menilai, kalau niat Sekolah Cikal murni untuk meningkatkan mutu pendidikan, kenapa harus mendaftarkan sebagai merek dagang.
"Memang sih Kemendikbud tidak dimintakan royalti. Namun bagaimana dengan madrasah di bawah Kementerian Agama. Dan sekolah-sekolah yang tidak di bawah Kemendikbud. Apakah dijamin mereka tidak dikenakan royalti," serunya.