Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 04:06 WIB
JAKARTA - Para pengguna kawasan parkir berbayar selama ini kerap diperlakukan tidak adil. Salah satunya, terkait tidak adanya aturan yang mengharuskan pengelola parkir mengganti utuh manakala kendaraan hilang atau rusak. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. "Revisi perda parkir tersebut sedang dilakukan. Saat ini draftnya sudah diserahkan kepada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dikaji lebih lanjut," kata Fauzi Bowo Gubernur DKI Jakarta, Jumat (7/10).
Dijelaskan Fauzi, dalam Raperda revisi Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran, kendaraan bermotor yang hilang atau rusak di tempat parkir tidak lagi menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, melainkan menjadi tanggung jawab pengelola tempat parkir. Jadi, pengelola parkir nantinya wajib mengganti kendaraan yang hilang tersebut. "Dengan begitu pengguna parkir akan dilindungi haknya," ujar Foke, sapaan akrap Fauzi Bowo.
Menurutnya, warga yang memarkir di lokasi parkir milik pemerintah, seperti Parkir Monas, apabila hilang atau rusak akan menjadi tanggungjawab Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran dan pengelola parkir untuk menggantinya. "Untuk yang parkir di tempat parkir swasta, menjadi tanggungjawab operator parkir," terangnya.
JAKARTA - Para pengguna kawasan parkir berbayar selama ini kerap diperlakukan tidak adil. Salah satunya, terkait tidak adanya aturan yang mengharuskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Bentrok Ormas di Pekanbaru, 8 Pelaku Ditangkap Polisi
Selasa, 19 November 2024 – 15:42 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB