Kendaraan Hilang di Parkiran Wajib Diganti
Sabtu, 08 Oktober 2011 – 04:06 WIB
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembanguna (PPP) DPRD DKI Jakarta Matnoor Tindoan, mengaku mendukung raperda tentang kewajiban penyelenggara parkir mengasuransikan setiap kendaraan yang parkir. Dikatakan, Perda tersebut bukan berisi aturan bahwa lokasi parkir bukan sekadar lahan yang disewa. Tetapi, juga sekaligus tanggungjawab pengamanan.
Artinya, katanya, ada proses pergantian terhadap setiap kendaraan yang hilang atau rusak di tempat parkir. Selama ini, apabila ada kendaraan hilang atau rusak, penyelenggara parkir tidak mau bertanggung jawab. Namun, dengan aturan baru tersebut mereka mau tak mau harus memberikan ganti. "Kami mendukung revisi perda tersebut," katanya.
Matnoor juga meminta, Balegda DPRD DKI secepatnya menyelesaikan pengkajian terhadap perda tersebut. Sehingga, masyarakat bisa secepatnya mendapat perlindungan dan tidak khawatir lagi apabila memarkir kendaraanya. "Balegda diharapkan bekerja lebih cepat lagi mengkaji perda tersebut supaya bisa cepat proses pengesahanya," tegasnya.