Kepala BKPM Buka-bukaan soal Ide Awal Pembukan Keran Investasi Miras
Dia mengatakan, bahkan di Papua yang jadi lokasi untuk investasi miras, usulan tersebut pun ditolak masyarakat setempat.
Pasalnya, investasi miras bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Miras nomor 15 Tahun 2013, tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Berbekal aspirasi-aspirasi tersebut, Bahlil pun kemudian menyampaikannya kepada Presiden Jokowi hingga kemudian diputuskan, poin soal investasi miras dalam Perpres 10/2021 dicabut.
"Aspirasi-aspirasi itu kami sampaikan juga kepada Bapak Presiden lewat Pak Mensesneg sehingga kemudian pikiran ini, aspirasi ini, sangat dihargai dan didengar dan dihormati. Dan kemudian Bapak Presiden memutuskan untuk itu (pembukaan investasi miras) tidak dilakukan," pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10/2021 mengenai investasi miras. Hal ini karena kebijakan itu menuai polemik dan berbagai pihak mendesak adanya pembatalan.
(antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!