Kepala BKPM Buka-bukaan soal Ide Awal Pembukan Keran Investasi Miras
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, awal mula usul pembukaan investasi minuman keras (miras), sebelum masuk ke dalam lampiran peraturan tersebut dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 dan kemudian dicabut pada Selasa (2/3).
Menurut dia, salah satu pertimbangan investasi miras dibuka di empat provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua, yakni demi kearifan lokal wilayah tersebut.
"Salah satu pertimbangan pemikiran kenapa ini (izin investasi dibuka) untuk di beberapa provinsi itu saja karena memang di daerah itu ada kearifan lokal. Jadi dasar pertimbangannya itu adalah memperhatikan masukan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat terhadap kearifan lokal," kata Bahlil dalam konferensi pers daring, Selasa.
Bahlil menuturkan, salah satu contohnya yakni Sopi, minuman beralkohol khas NTT. Minuman tersebut, lanjut dia, memiliki nilai ekonomi tinggi tetapi tidak bisa didorong menjadi industri besar karena masuk kategori terlarang.
"Tetapi itu (Sopi) kan tidak bisa dimanfaatkan karena dilarang. Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan juga bisa diolah untuk produk ekspor maka itu dilakukan (dibuka izin investasinya)," jelas dia.
Contoh lainnya, lanjut Bahlil, yaitu arak lokal Bali yang berkualitas ekspor. Minuman itu menurutnya memiliki nilai ekonomi tinggi jika diproduksi dalam bentuk industri.
"Tapi kalau dibangun sedikit-sedikit apalagi itu dilarang, maka tidak mempunyai nilai ekonomi. Itulah kemudian kenapa dikatakan bahwa memperhatikan budaya dan kearifan setempat," imbuhnya.
Di sisi lain, meski mendorong agar kearifan lokal tersebut bisa berkembang dan menjadi penggerak ekonomi setempat, Bahlil pun tidak menutup mata pada polemik yang terjadi atas usulan tersebut.