Kepala BMKG Ini Resmi Jadi Tersangka, Korbannya Lebih dari Satu Orang, Semua Anak di Bawah Umur
jpnn.com, KUPANG - Kepala BMKG Alor, Nusa Tenggara Timur, berinisial AB dan stafnya berinisial IJ resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto mengatakan bahwa dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kami sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis.
Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.
Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kami kenakan," tambah dia.