Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
Senada dengan Febry, Wakil Koordinator ICW, Emerson Junto mengatakan, lambatnya pemeriksaan terhadap kepala daerah baik sebagai saksi maupun tersangka lantaran penyidik diwajibkan mengantongi surat izin dari Presiden sebagai atasan para pejabat di daerah bersangkutan.
Karena itu, ia mendesak agar presiden segera memberikan izin kepada para koruptor itu, agar penegakan hukum dalam rangka membersihkan bangsa terhadap praktik korupsi segera tuntas. "Kita mendesak pemerintah, dalam hal ini SBY selaku presiden untuk secepatnya memberikan izin penyidikan kepada para koruptor yang saat ini menjabat sebagai kepala daerah," katanya.
Berdasarkan data yang dimiliki ICW, setidaknya ada sembilan kepala daerah yang sampai saat ini belum bisa disidik lantaran terkendala izin Presiden.