Kepala Daerah yang Korup Masih Aman
Senin, 31 Oktober 2011 – 03:09 WIB
Hanya saja, menurut dia, persoalan izin Presiden bagi pemeriksaan kepala daerah tidaklah menjadi persoalan. Karena ada fungsi koordinasi dan supervisi yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kewenangannya KPK dapat memeriksa kepala daerah, pejabat negara dan lainnya tanpa izin Presiden.
”Jadi kalau kejaksaan ada kesulitan itu, serahkan saja pada KPK. Jelaskan perkaranya dan serahkan bukti-bukti ke KPK, biar ditindak lanjuti,” ungkapnya.
Dalam berbagai kasus, menurut dia, ada contoh menarik terkait penyidikan kepala daerah itu. Di mana penyidik di daerah menyerahkan perkara korupsi kepala daerah ke KPK. Sedangkan tersangka lain yang bisa ditangani kejaksaan dilakukan secara mandiri. ”Ini kan namanya koordinasi yang baik. Harusnya itu yang dilakukan. Jika ada kesulitan, serahkan langsung ke KPK. Pasti selesai,” ucapnya.