Kepala Disdukcapil Diangkat Mendagri
Untuk KTP elektronik (e-KTP), kata Vidal pencetakannya yang selama ini di Jakarta, akan dialihkan ke Disdukcapil daerah. Masa berlakunya pun tidak lima tahun lagi, tapi seumur hidup.
Sedangkan penerbitan akta kelahiran anak yang berusia lebih dari setahun yang semula memerlukan penetapan pengadilan, diubah cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil kabupaten/kota.
Bagi anak yang lahir lewat pernikahan siri atau tidak tercatat dalam hukum negara, biasanya pengakuan dan pengesahan anak diberikan catatan pinggir pada akta kelahirannya. Namun, dengan perubahan UU Adminduk, dapat diberikan akta khusus yaitu pengesahan anak. Untuk formatnya, dibuat secara khusus.
Sedangkan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan semuanya gratis. Pendanaan program dan kegiatan adminduk dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Namun, bagi alokasi anggaran untuk operasional yang belum masuk dalam pembiayaan APBN, tetap didanai APBD. "Untuk blangko pencetakan surat-surat, pemerintah kota dan kabupaten mendapatkan blangkonya dari pusat. Namun, untuk pembelian tinta guna pencetakan e-KTP tetap dibiayai APBD," jelasnya. (ayu)