Kepala KUA Mesum Dengan Siswi Madrasah
Kamis, 23 Februari 2012 – 11:39 WIB
“Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung menghubungi sejumlah Mapolresta untuk melakukan koordinasi. Saat itu, jajaran Mapolresta Pariaman mengaku telah mengamankan seorang pria dan wanita tanpa busana di dalam mobil. Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polresta Pariaman langsung meluncur ke Padang dan menjemput keduanya,” ungkap Ponimin.
Kepala KUA Kayutanam ini dijerat Pasal 332 KUHP, karena melarikan anak di bawah umur. Dari hasil visum, didapatkan kemaluan korban sudah robek. “Diduga, keduanya telah sering melakukan hubungan suami istri,” tukasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Kemenag Sumbar, Drs H Ismail Usman mengaku sedih dan terpukul atas kejadian ini. “Ini telah mencoreng instansi kami. Kami tidak akan membelanya. Kami akan tindak sesuai PP No 53 tahun 2010 dengan sanksi seberat-beratnya diberhentikan dari jabatan dan bisa diberhentikan dari PNS,” ujar mantan Kabid Penamas Kemenag Sumbar ini.