Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berangkat ke Pariaman dan berkoordinasi dengan Kemenag Pariaman untuk menindaklanjuti kasus ini. “Surat penahanan dari polisi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan kita jadikan untuk mengambil tindakan selanjutnya. Namun, yang pasti sejak sore ini, dia sudah kita berhentikan dari jabatannya dan suratnya akan kita kirim segera ke pusat,” tegas Ismail Usman. (ztl/kd)
PADANG--Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kayutanam, Kabupaten Padangpariaman. Afzan, S.Ag diringkus jajaran Polresta Padang di dekat kantor Mapolsekta