Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepala Sekolah dan Wakilnya Ditahan Kejaksaan

Kamis, 18 Oktober 2018 – 07:33 WIB
Kepala Sekolah dan Wakilnya Ditahan Kejaksaan - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, BREBES - Kepala sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu, Brebes, Jateng, dan wakilnya, ditahan pihak kejaksaan setempat. Suhirman (kasek) dan Sugiarto (wakasek) ditahan lantaran diduga melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 2,53 miliar.

Keduanya ditahan penyidik, Senin (15/10), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejari Brebes. Keduanya kemudian dibawa tim penyidik Kejari Brebes menggunakan mobil Toyota Avanza hitam menuju Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Brebes untuk ditahan sebagai tahanan titipan.

Kasi Pidsus Kejari Brebes Arie Chandra Dinata Noor menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, pihaknya langsung mengembangkan kasus. Kemudian diketahui ada dana BOS yang penggunaannya disalahgunakan.

Bahkan, dana BOS yang disalahgunakan itu nilainya sangat besar mencapai Rp 2,53 miliar. “Hingga akhirnya keduanya kita tahan (dititipkan) di Lapas Brebes,” ujarnya.

Hasil dari pemeriksaan, kata dia, diketahui dugaan kasus tersebut sudah berjalan selama tiga tahun. Yakni 2015 hingga 2017. Dari tiga tahun tersebut, tercatat ada Rp 4,9 miliar yang diterima oleh pihak sekolah. Dari total tersebut, Rp 2,53 miliar disalahgunakan oleh kedua terduga.

“Dari kasus serupa yang kita tangani, ini nilainya sangat besar. Akibat kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 2,5 miliar lebih,” ujarnya.

Dari penyalahgunaan dana BOS itu, lanjut dia, diperuntukan untuk membayar gaji ke-13 para guru. Kemudian digunakan untuk pembangunan fisik sekolah, pembeliaan tanah bagi sekolah, dan ada juga dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Kepala sekolah ini merupakan penanggung jawab pelaksanaan dana BOS di sekolahnya. Sedangkan wakil kepala sekolah sebagai pelaksana program BOS. Atas tindakannya itu, keduannya kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Kejari Brebes menahan kepala sekolah SMK Kerabat Kita Bumiayu dan wakilnya dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News