Kepala Sekolah dan Wakilnya Ditahan Kejaksaan
Kuasa Hukum Kasek dan Wakasek SMK Kerabat Kita Bumiayu Fajar Putra Sanjaya mengatakan, pada prinsipnya kedua orang kliennya sudah bersedia kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang ada. Penahanan itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan itu menjadi kewenangan kejaksaan.
Berkaitan kerugian negara yang muncul, pihak yayasan sudah berkomitmen untuk menyelesaikannya. Bahkan, saat ini sudah ada sekitar Rp 540 juta yang dikembalikan oleh pihak sekolah dan sekitar 50 juta oleh pihak Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
“Pada prinsipnya pihak kami dan yayasan ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan ini semua (kasus dugaan korupsi). Jadi sudah ada sebagian uang yang sudah dikembalikan,” terangnya. (ded/fat)