Kepala Sekolah Ini Pacari Siswi SMP, 2 Kali Melakukan Persetubuhan, Bu Retno Meradang
Sementara itu, Sekjen FSGI Heru Purnomo mengapresiasi respons cepat dari kepolisian hingga menetapkan IM tersangka.
"Kami mengapresiasi Polres Rejang Lebong yang bertindak cepat setelah menerima laporan orang tua korban," ujarnya.
Selain itu, dia mendorong organisasi profesi oknum kepsek tersebut menggelar sidang etik terhadap pelaku IM yang berstatus ASN PNS di Bengkulu.
Ketua Dewan Etik FSGI Guntur Ismail menyebut organisasi profesi yang menaungi pelaku seharusnya segera menggelar sidang etik dan memecat IM dari anggota.
“Kalau yang bersangkutan anggota FSGI, pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," ujar Guntur.
FSGI juga mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) atau P2TP2A segera memulihkan psikologi anak yang jadi korban.
Kemudian, meminta Dinas Pendidikan Rejang Lebong tetap memastikan korban anak tidak dikeluarkan dari sekolahnya.(fat/jpnn)