Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kepengurusan Baru PBB Dinilai Cacat, Kemenkumham Diminta Cabut SK

Selasa, 25 Juni 2024 – 13:33 WIB
Kepengurusan Baru PBB Dinilai Cacat, Kemenkumham Diminta Cabut SK - JPNN.COM
Tim Hukum Penyelamat PBB meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru PBB kepemimpinan Fahri Bachim. Foto: PBB.

jpnn.com - JAKARTA - Kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) dengan dipimpin Penjabat Ketua Umum Fachri Bachim dinilai cacat proses administrasi.

Karena itu Tim Hukum Penyelamat PBB meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera membatalkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru PBB kepemimpinan Fahri Bachim.

Demikian dikemukakan Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB Luthfi Yazid kepada wartawan di Ditjen AHU Kemenkumham, Jakarta, Selasa (25/6).

"Kami meminta agar SK tersebut dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan kami harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu, keberatan administratif. Kami berharap itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia," ujar Luthfi.

SK yang dimaksud Luthfi yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.

Menurutnya, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commite.

Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan akal-akalan dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.

Kepengurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) dinilai cacat administrasi, Kemenkumham diminta mencabut SK pembentukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close