Kepentingan Bisnis Halangi Relokasi Warga Waduk Pluit
Jumat, 03 Mei 2013 – 13:57 WIB
Sekitar 20 hektar area Waduk Pluit ditempati secara ilegal oleh warga. Sekitar 17 ribu kepala keluarga sempat tercatat menempati area tersebut.
Keberadaan penduduk liar ini menghalangi usaha Pemprov DKI Jakarta untuk menormalisasi waduk yang menjadi muara ke 13 sungai ibu kota. Untuk mengatasi hal ini Gubernur Jokowi memutuskan untuk merelokasi mereka ke rumah susun milik pemerintah di daerah Marunda dan Muara Baru.
Sebagian warga telah bersedia untuk mematuhi kebijakan tersebut. Namun hingga saat ini masih banyak yang melakukan penolakan. (dil/jpnn)