Kepercayaan Publik Menurun Kalau Dewas KPK Tidak Transparan Menangani Laporan
"Nah secara internal sudah diatur dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan dalam pelanggaran kode etik. Yang pada dasarnya mengatur dua mekanisme, adanya mekanisme pemeriksaan pendahuluan dan mekanisme sidang etik.
Terkait mekanisme pemeriksaan pendahuluan, dia menyebut, perlu menindaklanjuti dengan laporan-laporan pelanggaran kode etik yang masuk dari masyarkat.
Dari pemeriksaan pendahuluan ini, kata dia, akan ditentukan nantinya apakah sudah cukup bukti untuk bisa diteruskan dalam sidang etik atau tidak cukup bukti agar tidak bisa lagi diteruskan.
"Ini menjadi penting bagi masyarakat untuk mengetahui apa saja yang telah ditindaklanjuti dari laporan-laporan pelanggaran kode etik sebagaimana dilaporakan ke Dewas KPK," ujar Jimmy.
Di sisi lain, Jimmy tidak menampik dalam peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020 tidak memiliki kelamahan.
Dia berkata kelamahan itu lantaran aturan itu mengatur berapa lama jangka waktu antara masuknya laporan dari masyarakat terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan tindak lanjut melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Nah, ketika tidak ada waktu seperti ini maka berpotensi pada tindakan-tindakan yang menunda-nunda laporan yang masuk atau tindakan-tindakan yang seolah-olah membalikkan atau mana yang dahulu harusnya ditindaklanjuti menjadi itu yang belakangan," ujarnya.
"Hal-hal ini menjadi persoalan yang riskan dan berpotensi pada kepercayaan publik yang akan semakin menurun pada kinerja Dewas itu sendiri," ujar Jimmy. (mg10/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: