Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya

Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya - JPNN.COM
KepmenPAN-RB Nomor 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS alias tidak memenuhi persyaratan dan pelamar yang belum pernah melamar CPNS maupun PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Lebih lanjut Menteri Rini menyampaikan dalam KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 terdapat 11 ketentuan utama.

Adapun 11 poin tersebut sebagai berikut:

1. Diktum Pertama: Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN BKN mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

b. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau

c. belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

2. Diktum Kedua: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

3. Diktum Ketiga: Pelamar sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama melamar pada jabatan sebagai berikut:

a. Pengelola Umum Operasional;

KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 menjadi senjata honorer TMS & belum melamar, dengan memuat 11 ketentuannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News