Keppres Sjachroedin ZP Dibawa Mendagri
Dipastikan Dilantik 2 Juni 2009Senin, 01 Juni 2009 – 17:49 WIB
Ditanya mengenai Keppres, Saut mengatakan, yang pasti agenda pelantikan sesuai yang direncanakan. Kemungkinan besar, Keppres langsung dibawa Mendagri Mardiyanto untuk diserahkan kepada yang bersangkutan saat pelantikan. Menurut Saut, tidak ada hal yang aneh bila Keppres diserahkan pada hari pelantikan. "Itu wajar saja. Datang, dibawa. Yang jelas tidak mungkin ada pelantikan tanpa ada Keppres," ungkapnya.
Saat ditanya apakah masih ada upaya-upaya dari pihak lain untuk menggagalkan terbitnya Keppres, Saut tidak berkomentar. Hanya saja, dia menegaskan, bahwa pelantikan Sjachroedin-Umar merupakan suatu keharusan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud Saut, masa jabatan kepala daerah adalah lima tahun. Kalau masa jabatan gubernur-wagub yang lama sudah habis, maka harus dilantik gubernur-wagub baru hasil pilkada. Mengenai persoalan politik diseputar Keppres pemenang pilkada Lampung ini, Depdagri tidak mau mencampuri urusan itu. Dijelaskan, Depdagri hanya memproses aspek administrasinya saja.