Kepsek SMP Sodomi 20 Siswa
Jumat, 05 Februari 2010 – 10:09 WIB
Kapolres HSS AKBP Edi Hartono Sik mengatakan telah memeriksa pelaku yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap puluhan siswa tersebut. "Sekarang dalam tahap pemeriksaan dan kami akan mendalaminya,” kata Edi Hartono.
Kendati masih belum dapat menetapkan pelaku sebagai tersangka, namun dari laporan beberapa wali murid dan saksi korban, sudah memenuhi unsur tindak pidana. Edy Hartono juga mengatakan, pemeriksaan pelaku dimulai tadi malam dan akan didampingi seorang pengacara yang dicarikan oleh pihak kepolisian.
Lebih lanjut Edi menjelaskan, tindakan bejat HJ bisa dijerat dengan undang-undang No 23 tahun 2002 pasal 28 tentang perlindungan anak dibawah umur, dengan ancaman kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(rif/fuz/jpnn)