Kepsek yang Juga Pendeta Ini Dituntut 15 Tahun Penjara, Duh, Kasusnya Memalukan
jpnn.com, MEDAN - Seorang kepala sekolah sekaligus pendeta di Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial BS, dituntut 15 tahun penjara. BS diyakini bersalah melakukan pencabulan terhadap enam siswinya.
"Menyatakan terdakwa BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa terhadap beberapa korban," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Irma Hasibuan seperti dikutip dari situs SIPP Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/12).
JPU meyakini terdakwa bersalah melanggar Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHP.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta rupiah subsidair tiga bulan kurungan.
Kasus ini berawal pada 12 Maret 2021. Mulanya, terdakwa disebut telah mencabuli dua orang siswinya dengan modus memanggil korban ke ruangannya.
"Dia memanggil siswa pertama ke kantornya dan hanya berdua di dalam ruangan sekitar 20 menit. Anak tersebut diminta pelaku untuk tidak memberitahu kepada orang lain tentang perbuatannya," kata pengacara korban Ranto Sibarani, Jumat (16/4).
Setelah itu, terdakwa kembali memanggil korban lainnya untuk masuk ke ruangannya.
"Di situ, terdakwa menanyakan kepada korban sudah pernah nonton video syur atau belum," kata Ranto.