Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Ada Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyorot tajam temuan kerangkeng manusia di lahan rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Saya pikir yang di Langkat itu urusannya sangat serius sekali, ya," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/1).
Sebab, kata Habiburokhman, aksi kerangkeng manusia melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan.
Menurut Wakil Ketua MKD DPR RI itu pelaku atau membantu seseorang merampas kemerdekaan orang lain bisa terancam hukuman 8 sampai 9 tahun penjara.
"Kami prihatin hal seperti ini terjadi, seperti di zaman kolonial Belanda," beber Habiburokhman.
Polda Sumatera Utara terus mendalami penemuan kerangkeng manusia di lahan belakang rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini sudah ada sekitar 11 orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Informasinya ada sekitar 10 sampai 11 orang yang dimintai keterangan," kata Hadi, Selasa (25/1).