Kerap Alami KDRT, Istri Sewa Preman untuk Aniaya Suami
Rabu, 25 November 2020 – 16:01 WIB
Korban alami luka berat bersimbah darah. Kejadian itu pun terdengar warga sekitar.
Sementara, ketiga preman langsung melarikan diri. Warga kemudian membawa korban ke rumah sakit terdekat dan melapor polisi.
"Kami melakukan penyelidikan dan pelaku tertuju pada istri korban dalangnya. Setelah itu, kami dapat amankan tiga pelaku yang aniaya," ujar Arie.
Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHPidana dan Pasal 353 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (mcr1/jpnn)