Sebagai informasi, tanggal itu merupakan batas akhir perpanjangan masa jabatan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan Wagub sebagaimana perpres yang diteken pada 2011. (bay/c2/agm)
JAKARTA - Penetapan Sultan Hamengku Buwono (HB) dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) membawa implikasi