Keren! 3 Aplikasi ini Terintegrasi dengan Data Kependudukan di Dukcapil
Zudan lebih lanjut mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan sebagai amanat UU Nomor 24/2013 jo. UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pada Pasal 64 disebut, pelayanan publik harus menggunakan satu data tunggal yang berbasis nomor induk kependudukan (NIK).
“Per saat ini, dukcapil telah melakukan sebanyak 3.861 perjanjian kerja sama dengan berbagai lembaga, baik pusat maupun daerah, dalam rangka pemberian hak akses verifikasi data,” katanya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyatakan dukungan pada dukcapil.
Ditjen Pos dan Informatika Kemenkominfo diketahui mengembangkan aplikasi PeduliLindungi.
“Kita ingin memberikan pesan bahwa aplikasi PeduliLindungi ini aman, terintegrasi dan memiliki data yang valid karena sudah terhubung dengan dukcapil,” ucapnya.
Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron.
Menurutnya, intergasi data dengan dukcapil akan sangat membantu membenahi verifikasi data, khususnya dalam hal penerbitan sertifikat vaksin Covid-19.