Kerja Sama BC dan Polisi Tanjung Perak Surabaya Berbuah Manis
Jumat, 08 Januari 2021 – 07:39 WIB
Berdasarkan penyelidikan polisi, pengirim sabu-sabu tersebut seseorang berinisial NR yang saat ini berada di Malaysia. Polisi sedang memburunya dan telah menetapkannya sebagai DPO.
Para pelaku dijerat Pasal 114, Ayat (2), subsider Pasal 113, Ayat (2), subsider Pasal 112, Ayat (2), juncto Pasal 132, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKBP Ganis mengungkapkan ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (antara/jpnn)