Kerja Sama BPJAMSOSTEK & Kejati DKI Diperpanjang, Ini Targetnya
jpnn.com, JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta memperpanjang kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Perpanjangan kesepakatan tersebut ditandatangani Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah DKI Jakarta Deny Yusyulian dan Kepala Kejati DKI Jakarta Reda Manthovani pada Kamis (9/3).
Deny Yusyulian mengatakan dukungan dari Kejati bersama dengan Asdatun membuahkan banyak hasil di Provinsi DKI Jakarta dalam mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja melalui pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Salah satu keberhasilan yang dimaksud, yaitu berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 95,2 miliar di sepanjang 2022 dan meningkatnya kepatuhan pemberi kerja/badan usaha.
”Alhamdulillah Rp 95,2 miliar ini upaya yang sangat besar sekali. Kami dari BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kejati, Kejari dan Asdatun, serta petugas pengawas pemeriksa di DKI Jakarta,” ucap Deny, dalam keterangannya dikutip Senin (13/3).
Tidak hanya itu, sambung Deny, juga terjadi peningkatan jumlah pekerja yang terlindungi manfaat program Jamsostek, yaitu di sektor formal atau penerima upah (PU) mencapai 63 persen dan informal atau bukan penerima upah (BPU) 23 persen.
Dia menegaskan jaminan sosial adalah hak setiap individu. Terkait perpanjangan kerja sama, Deny menerangkan dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek. Seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.