Kesaksian 2 Polisi: Afung Membawa Kantong Hitam, Situasi di Rumah Dinas Ferdy Sambo Menegangkan
Munafri dan Tomser berperan menemani Irfan mengambil DVR CCTV yang terletak di pos sekuriti rumah dinas Sambo. Adapun Irfan diperintahkan oleh atasannya, AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Acay sendiri mendapatkan arahan dari Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria untuk memeriksa CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.
Hendra dan Agus merupakan dua dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice atas kasus pembunuhan Brigadir J. Lima lainnya ialah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Keduanya didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Subsider Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 Subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: