Kesaksian Boediono untuk Terdakwa Korupsi BLBI
Kamis, 19 Juli 2018 – 15:10 WIB
"Ini hapus buku untuk tambak bukan ke siapa-siapa udah ambil perusahaan inti (PT DCD dan PT WM, red), jadi write off utang petambak dihapus buku tapi bukan hapus tagih, hapus tagih hanya ke petambak," jelas Syafruddin.
Sebelumnya JPU KPK mendakwa Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan korupsi dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL untuk bank milik Sjamsul Nursalim itu membuat negara merugi hingga Rp 4,5 triliun.(rdw/JPC)