Kesaksian Susno Mendapat Dukungan
Minggu, 10 Januari 2010 – 07:21 WIB
Sikap hampir sama disampaikan oleh anggota Komisi Yudisial Prof Dr Mustafa Abdullah. Anggota pengawas kinerja hakim itu menilai kesaksian seseorang di persidangan adalah cara untuk menentukan kebenaran suatu perkara. "Kalau soal permasalahan pribadi pak Susno dengan lembaganya itu internal mereka," kata Mustafa.
KY, kata Mustafa tidak berhak mencampuri urusan internal lembaga lain yang berada di luar kewenangannya. "Tapi, pengacara mempunyai hak untuk mendapatkan kebenaran. Demikian juga jaksa, apalagi hakim. Kebenaran materiil itu yang lebih utama," kata koordinator bidang penilaian prestasi hakim dan seleksi hakim agung itu.
Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Prof Dr Rudi Satrio menilai Susno Duadji berhak bersaksi sebagai warga negara. Apalagi, kasus yang diperiksa memang tersangkut dengan jabatan saat itu sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal. "Siapapun berhak untuk memberi kesaksian di muka hakim," katanya.