Kesal dan Cemburu, Warga Serang Baru Bunuh Istrinya
Rabu, 06 Maret 2019 – 23:05 WIB
Setelah beraksi, S membiarkan M membawa motor Honda Scoopy bernopol B 4999 FNW dan ponsel korban supaya pembunuhan itu terkesan adalah perampokan sadis.
Mayat korban juga ditutupi sprei ungu, kemudian pelaku S pulang ke rumah orang tuanya. Esok paginya, pelaku mengambil anaknya, HK (4) yang tertidur di samping mayat ibunya.
Polisi menyita sejumlah barang antara lain motor korban, ponsel korban, bantal handuk kecil dan lainnya.
“Pelaku terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tandas Wito.(dam/pojokbekasi)