Kesal tak Diberi Duit Rp 50 Ribu, Istri Dicekik hingga Tewas
Selasa, 14 April 2015 – 15:06 WIB
Wirdhanto menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh Cara kepada istrinya, Sini dilakukan secara spontanitas. Pelaku adalah orang yang tempramental hingga tega membunuh istrinya sendiri ketika emosinya memuncak.
“Dia dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.(ms/ris/jpnn)