Ketahuan Akibat Celana Dalam Tertinggal
Kamis, 02 Februari 2017 – 06:55 WIB
Kini akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (end/jpnn)