Ketahuan Mabuk, Pria Ini Main Tangan kepada Calon Istri
Sabtu, 07 Januari 2023 – 13:29 WIB
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News