Ketegaran Haji Darlan Digugat Anak Rp 33 Miliar
Rabu, 10 Mei 2017 – 15:37 WIB
jpnn.com, TAPIN - Masa senja Haji Darlan diwarnai kejadian yang menyayat hati.
Pria 64 tahun itu digugat anak kandungnya, Haji Rahmatullah (45) sebesar Rp 33 miliar.
Saat ini, gugatan sedang berproses di Pengadilan Negeri Rantau, Kalimantan Selatan.
Meski digugat anak, Darlan tetap membuka pintu perdamaian.
Dirinya menginginkan anak-anaknya tetap rukun, damai, dan tidak ada perselisihan apapun.
“Syarat tawaran perdamaian jangan sampai merugikan salah satu pihak, adil semuanya,” ujar Darlan, Selasa (9/5).
Sebagaimana diketahui, Darlan diminta mengembalikan uang sebesar Rp 33 miliar.
Rahmatullah mengklaim uang itu merupakan keuntungan CV Karyati.