Keterangan KIP Masih Ngambang
Kamis, 02 Mei 2013 – 21:48 WIB
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan informasi kepada publik, bisa dipidana penjara selama satu tahun dan juga diancam dikenakan denda. Namun begitu, dalam UU keterbukaan informasi publik, ada informasi yang masuk kategori dikecualikan. Artinya jika tidak dipublikasikan dengan segera, maka badan publik tersebut belum bisa dikategorikan melanggar undang-undang.
“Kalau terkait data ini (verifikasi administrasi partai politik peserta Pemilu 2014, tertanggal 23 Oktober 2012,red), KIP harus melihatnya terlebih dahulu, apakah ini data yang dikecualikan,” katanya dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dengan teradu tujuh komisioner KPU, di Jakarta, Kamis (2/5).
Pernyataan ini belum membuat puas anggota Majelis Pemeriksa DKPP, Saut Hamonangan Sarait. Ia kemudian menyatakan bahwa pada tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2014, KPU pada akhirnya memang menetapkan 28 Oktober 2012 sebagai tanggal dimana hasil verifikasi bisa diumumkan kepada publik.
JAKARTA – Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Abdul Rahman Ma"mun, menegaskan badan publik yang tidak memberikan atau dengan sengaja menyembunyikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Hadiri World Water Forum, AHY: Keamanan Sumber Daya Air Bukan Hanya Isu Lokal
-
Longsor di Halmahera Utara, Satu Warga Meninggal
-
415 Hektare Lahan Pertanian Rusak di Sumbar
-
Pesawat Jatuh di Kawasan Serpong Tangsel
-
Tiga Pelaku Pembunuh Vina Masih Berkeliaran, Tolong Jangan Gadaikan SK PPPK | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Parpol
PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
Senin, 20 Mei 2024 – 17:11 WIB - Politik
Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI
Senin, 20 Mei 2024 – 17:08 WIB - Legislatif
RUU Penyiaran Jadi Topik Hangat, Gibran Ikut Berpendapat
Senin, 20 Mei 2024 – 16:36 WIB - Pilkada
Gerindra Menyiapkan Ahmad Dhani untuk Pilkada Surabaya 2024
Senin, 20 Mei 2024 – 15:13 WIB
BERITA TERPOPULER
- Parpol
Jokowi Dikabarkan tak Diundang Rakernas V PDIP, Gibran Terkejut
Senin, 20 Mei 2024 – 16:51 WIB - Daerah
ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
Senin, 20 Mei 2024 – 15:05 WIB - All Sport
Tanpa Megawati, Daftar Pemain Timnas Voli Putri Indonesia untuk AVC Challenge 2024
Senin, 20 Mei 2024 – 15:10 WIB - Jatim Terkini
Untag Surabaya Terapkan Aplikasi Mengukur Efisiensi Kinerja Tenaga Kependidikan
Senin, 20 Mei 2024 – 16:09 WIB - All Sport
VNL 2024: Pekan Ini Giliran Cowok-Cowok yang Beraksi
Senin, 20 Mei 2024 – 13:33 WIB