Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Kekerasan Seksual Layak Dipercaya
Setidaknya, kata Reni, pihaknya hanya memberi petunjuk ihwal dugaan kekerasan itu.
"Ini yang kemudian perlu didalami oleh hukum tentunya. Namun, keputusan mengenai itu pasti terjadi atau tidak, tentunya itu tidak pada kapasitas kami," ujar Reni.
"Berarti yang Saudara saksi simpulkan, layak dipercaya?" Febri bertanya.
"Layak dipercaya, betul," kata Reni.
JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka terancam hukuman mati atas jeratan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)