Keterangan Ustad Lihan Palsu
Penipuan Berkedok Investasi IntanSelasa, 08 Desember 2009 – 10:42 WIB
Menurut Untung justru sebaliknya, karena dengan ditangkapnya Lihan bertujuan untuk melindungi masyarakat dan dana investasi milik para pemodal di tempat Lihan. “Makin diulur-ulur kemungkinan aset-aset milik Lihan akan terus menyusut. Makanya untuk mempertahankan aset-aset tersebut polisi mengambil tindakan dengan mengamankan dan menyita aset-aset itu,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan cukup panjang, ujarnya lagi, Polda akhirnya mengambil keputusan untuk menahan pengusaha intan asal Cindai Alus, Martapura. Hal tersebut dilakukan karena polisi melihat adanya unsur pidana pada usaha investasi yang dijalankan Lihan. “Setiap kasus yang mengandung unsur pidana tidak mesti harus menunggu laporan (delik aduan, red). Kasus Lihan ini termasuk delik murni, artinya polisi melihat ada penyimpangan dan unsur pidananya. Makanya polisi wajib melakukan penyelidikan dan pengusutan,” kata Untung setelah cukup bukti maka Polda langsung melakukan penangkapan.