Ketika Kegagalan Bertopeng Kejujuran
Selasa, 27 April 2010 – 10:51 WIB
:POLLING Pendidikan sebagai sebuah proses memang perlu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Namun, perubahan demi perubahan yang tidak dirancang dengan landasan pedalogi, paradigma kebijakan pendidikan maupun yuridis yang sesuai dengan tujuan yang disepakati oleh bangsa melalui Undang-Undang Dasar 45, pada akhirnya hanya akan menjadikan guru dan murid menjadi obyek kelinci percobaan semata.
Dalam konteks kontroversi UN jelas, bagaimana pemerintah memposisikan murid yang tidak lulus UN sebagai korban. Sebab, bukan saja secara pedalogis UN dapat menghambat proses berfikir kreatif anak dan menghilangkan hak anak untuk memperoleh peniliaan secara holistik tetapi juga secara yuridis bertentangan dengan UU nomer 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas).
Diyakini, gagasan UN mencuat dari endapan keprihatinan atas kondisi bangsa dan korelasinya dengan pendidikan kita yang buruk. Namun, mengutip perkataan salah seorang pakar pendidikan, Winarno Surakhman, “ Ketika pendidikan nasional yang falsafahnya memanusiakan, membudayakan dan meng-Indonesiakan anak bangsa malah menghasilkan sebaliknya, di situ terjadi kriminalisasi pendidikan “.